Selamat Datang di Blogspot KUA Bintauna Kab.Bolmong Utara Prov.Sulawesi Utara Kritik,saran, informasi dan artikel dapat anda krim melelui email kuabintauna@yahoo.com

Kamis, 20 Oktober 2011

PROFIL KUA BINTAUNA

KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

                Puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa atas rahmat dan inayahNya hingga kami dapat menyusun buku “Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna”. Buku ini disusun untuk menjadi acuan untuk mengenal, mengetahui dan menilai secara umum kondisi objektif dari KUA Kec. Bintauna sebagai salah satu bagian unit birokrasi Kementerian agama RI.
                Buku yang kami susun ini bersifat terbuka bagi masukan maupun kritik dari berbagai pihak demi penyempurnaan ke depan. Maka atas segala dukungan awal atas penyusunan buku ini serta berbagai langkah penyempurnaannya berikutnya kami haturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbinganNya kepada kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai abdiNya dan juga sebagai abdi negara.  Amin .

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                                Bintauna,      Juni 2012



                                                                                                                Hendrongi Ngampo, S.Ag
                                                                                                                NIP. 19780808200901 1011









PROFIL KEPALA KUA. KEC. BINTAUNA
KABUPATEN BOLMONG UTARA



Add caption


Biodata Pribadi :
Nama                           : Hendrongi Ngampo S.Ag
NIP                             : 19780808200901 1 011
Tempat/Tgl. Lahir       : Ayong, 08 Agustus 1978
Pangkat/Gol. Ruang    : Penata tkt I (III/b)
Alamat                        : jalan Trans Sulawesi Desa Padang Kec. Bintauna, Kab. Bolmong  Utara.


Pendidikan Formal :
1.      SDN II Ayong tahun 1990
2.      SMP PGRI Ayong tahun 1993
3.      Madrasah Aliyah Muallimin NW Lombok Timur NTB
4.      Sarjana S.1 Fakultas Syari’ah Jurusan Muamalat IAIH NW Lombok Timur tahun 2001
Riwayat Pekerjaan :
1.      Diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.Bolmong  pada tanggal 01 Januari 2009.
2.      Pelaksana Kemasjidan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Selatan  pada tahun 2009/2010.
3.      Kepala KUA Kecamatan Bintauna sejak tanggal 26 Mei 2010 sampai dengan sekarang.


Biodata Keluarga :
Nama Istri                     : Yuli Fitria Betare
Tempat Tanggal Lahir   : Kotamobagu, 28 Juli 1981
Pekerjaan                       : wiraswasta.
      Obsesi kami                   : Ingin menjadi Keluarga Sakinah Teladan pada tahun     2035                  
Nama Anak :
1.      M. Taufiq  Abror Ngampo          pendidikan : MI Alhairat Bintauna
       kelas II
2.      Inayah Qurratul Aini Ngampo    pendidikan :  belum sekolah



BAB   I
KONDISI WILAYAH KECAMATAN BINTAUNA

A.            Kondisi geografis
Kecamatan Bintauna adalah salah satu dari 6  (enam) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang terletak di sebelah Utara Provinsi Sualwesi Utara. Wilayah Kecamatan Bintauna memilki luas    ........Ha.
Adapun batas-batas wilayah Kec. Bintauna adalah :
Sebelah Utara                 :Pesisir Pantai Bintauna
Sebelah Timur               : Kecamatan sangkub
Sebelah Selatan          : Pegunungan
Sebelah Barat        : Kecamatan Bolangitang Timur
.
B.             Kondisi demografis
Wilayah Kec. Bintauna yang terbagi ke dalam lima belas desa menurut data kependudukan per Desember 2011 memiliki kondisi demografis sebagai berikut :

1. Jumlah penduduk
No.
DESA
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1
Kelurahan Bintauna
496
511
1007
2
Padang
372
370
742
3
Padang Barat
451
427
878
4
Pimpi
546
558
1108
5
Bunia
462
434
896
6
Bintauna Pantai
652
653
1287
7
Kuhanga
571
587
1158
8
Talaga
393
403
796
9
Huntuk
266
225
491
10
Batulintik
559
518
1077
11
Mome
254
240
494
12
Minanga
548
470
1018
13
Voa’a
361
352
713
14
Kopi
314
319
633
15
Bunong
519
490
1009
J U M L A H
6.764
6.539
13.303
2. Pemeluk agama

No.
DESA

Jmlh Penduduk
JUMLAH.PEND. MENURUT AGAMA
Islam
Katholik
Protestan
Hindu
Budha
1
Kelurahan Bintauna
1077





2
Padang
742
991
4
12
-
-
3
Padang Barat
878
711
-
31
-
-
4
Pimpi
1104
841
-
37
5
-
5
Bunia
896
1079
5
25
-
-
6
Bintauna Pantai
1287
875
--
21
--
-
7
Kuhanga
1158
1260
-
27
-
-
8
Talaga
796
1105
-
54
-
-
9
Huntuk
491
660
-
136
-
-
10
Batulintik
1077
187
-
304
-
-
11
Mome
494
1068
-
9
-
-
12
Minanga
1018
9
-
485
-
-
13
Voa’a
713
992
-
26
-
-
14
Kopi
633
713
-
-
-
-
15
Bunong
1009
610
-
23
-
-

JUMLAH
13.303
868
9
1.330
5
-

3. Sarana dan Kegiatan Ibadah:
No.
DESA
BANYAKNYA SARANA / TEMPAT IBADAH
Masjid
Mush.
Gereja
Kuil
Vihara
Klenteng
1
Kelurahan Bintauna
1
1
-
-
--
-
2
Padang
1
-
-
-
-
-
3
Padang Barat
1
-
-
-
-
-
4
Pimpi
2
1
-
-
-
-
5
Bunia
2
-
-
-
-
-
6
Bintauna Pantai
1
-
1
-
-
-
7
Kuhanga
1
1

-
-
-
8
Talaga
1
-
1
-
-
-
9
Huntuk
1
-
1
-
-
-
10
Batulintik
1
-

-
-
-
11
Mome
-
-
3
-
-
-
12
Minanga
1
1
1
-
-
-
13
Voa’a
1
-

-
-
-
14
Kopi
1
-

-
-
-
15
Bunong
1
-
1
-
-
-

JUMLAH
17
4
8
-
-
-

Khusus untuk pemeluk Agama Islam, selain memiliki sarana ibadah di atas (masjid dan musholla) juga memilki fasilitas pembelajaran agama yang dikenal dengan Taman Pendidikan Alqur’an dan Majlis Ta’lim. Dengan data sebagai berikut :



No.

DESA
J U M L A H
TPA
MAJELIS TAKLIM
1
Kelurahan Bintauna
2
2
2
Padang
2
2
3
Padang Barat
2
2
4
Pimpi
3
2
5
Bunia
2
3
6
Bintauna Pantai
2
1
7
Kuhanga
2
1
8
Talaga
2
2
9
Huntuk
1
1
10
Batulintik
2
1
11
Mome
-
-
12
Minanga
2
2
13
Voa’a
2
1
14
Kopi
2
1
15
Bunong
2
1

JUMLAH
26
21

D.        Keadaan Tanah Wakaf
                KUA Kec. Bintauna yang menangani hal – hal yang berkaitan dengan perwakafan senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan wakaf untuk memberi pemahaman dan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan wakaf. Adapun data tanah wakaf sampai bulan januari 2011 adalah sebagai berikut.

No.

DESA

JUMLAH

Ber-AIW

Sudah
Sertifikat

Belum
Sertifikat

Di BPN

Di KUA
LUAS TANAH M2
1
Kelurahan Bintauna
1
1
1
-
1
-
779
2
Padang
2
2
2
1
2
-
2828
3
Padang Barat
1
1
1
-
1
1
390
4
Pimpi
3
2
3
3
2
-
7053
5
Bunia
3
3
3
-
3
-
2242
6
Bintauna Pantai
2
2
2
-
2
-
2381
7
Kuhanga
2
2
2
1
2
-
1016
8
Talaga
3
3
3
2
3
-
582
9
Huntuk
1
1
1
1-
3
-
427,35
10
Batulintik
1
1
1
-
1
-
742
11
Mome
-
-
-
-
-
-
-
12
Minanga
2
2
-
2
2
-
3680
13
Voa’a
1
1
-
1
1
1
540
14
Kopi
1
1
-
1
1
-
450
15
Bunong
1
1
-
1
1
1
420

JUMLAH
24
24
11
13
24
3
235550,35

E. Angka perkawinan


T A H U N
B  U  L  A  N

2008
2009
2010
2011
Januari
10
15
5
11
Februari 
7
14
5
10
Maret
10
12
9
15
April
12
10
9
10
Mei
12
20
10
11
Juni
12
25
10
19
Juli
15
20
26
20
Agustus
12
25
08
12
September
3
2
6
9
Oktober
7
20
2
2
November
7
16
15
22
Desember
23
15
6
22

J U M L A H
130
194
120
163

E.         Kehidupan Umat Beragama
           Sebagaimana nampak dari data statistik kependudukan, mayoritas penduduk Kec. Bintauna adalah pemeluk Agama Islam. Maka secara sosiologis nuansa Islami jauh lebih dominan  dibanding corak keagamaan lainnya. Kegiatan-kegiatan syiar Islam harian dari jamaah majlis ta’lim dan taman pendidikan alqur’an maupun syiar yang dilaksanakan berkaitan dengan tibanya Hari-hari Besar Islam telah menjadi bagian intergral dari kehidupan masyarakat Bintauna.
Kendati demikian, sebagaimana penduduk Kabupaten Bolmong Utara di wilayah lainnya, heterogenitas tetap nampak dalam nadi kehidupan masyarakat wilayah Kec. Bintauna. Baik dalam bentuk keragaman agama, suku, maupun budaya. Praktis tidak nampak sekat-sekat agama maupun budaya dalam pergaulan antar individu dari komponen masyarakat di wilayah ini.
Dengan setting cultural yang demikian itu, suasana harmonis dalam kehidupan masyarakat kec. Bintauna  dapat senantiasa terpelihara. Di samping bahwa terdapat upaya-upaya yang dilakukan pemerintah (umara) bekerjasama dengan tokoh agama.



BAB   II
KANTOR URUSAN AGAMA
 KEC. BINTAUNA KABUPATEN BOLMONG UTARA

A. Kantor Urusan Agama (KUA)                                    
                KUA Bintauna  berdiri pada tahun 1973  dilahan seluas..... KUA merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama RI, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan.
                Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi administratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA pun bekerjasama dengan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam.
                Di samping itu KUA memiliki badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut adalah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
                Kantor Urusan Agama Kec. Bintauna  mulai definitif seiring definitifnya wilayah Kecamatan Bintauna dan saat ini berkantor di Jl Trans Sulawesi  Desa Bunia Kecamatan Bintauna. Adapun nama-nama yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Bintauna adalah :
1.  TALIB DATUELA                                            Tahun  1973  s/d  1976
2.  M.A KADAMONG                                        Tahun  1976 s/d  1981                 
3.  ISRA KOHONGIA                                         Tahun  1981  s/d  1983                
4.  FADLUN MAKKAH                                    Tahun  1983 s/d  1985
5.  TAHAR LATIF, BA                                        Tahun  1985 s/d  1990
6. HADIYUDIN, B.A                                            Tahun  1990 s/d  1991
7.  M. SYUKRON, BA                                          Tahun  1991 s/d  1993
8.  M. LUTHFI, BA                                                Tahun  1993 s/d  1998
9. A.M. MASPEKE S.Ag                                     Tahun   1998 s/d  2004
10. HAMZAH S.Ag                                              Tahun   2004 s/d  2005


11. S.SADING SHI                                                 Tahun   2005  s/d  2006
12. GAFAR BAKARI S.Ag                                                Tahun 2006  s/d  2010
13. HENDRONGI NGAMPO S.Ag           Tahun 2010 s/d  sekarang


B. Visi, Misi dan Motto
Dalam menunjang tugas dan fungsinya KUA Kec. Bintauna merumuskan visi,         misi, Motto dan Janji Layanan sebagai berikut :

Visi       : “Mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan Profesional ”

Misi      :              
1.        Meningkatkan pelayanan nikah dan rujuk yang tepat aturan, tepat waktu dan akurat dalam data
2.       Meningkatkan pelayan zakat, infaq sadakah dan ibadah sosial
3.       Meningkatkan pelayanan perwakafan dan kemasjidan
4.      Meningkatkan pelayanan keluarga sakinah dan BP 4
5.       Meningkatkan pelayanan produk halal
6.       Meningkatkan pelayanan bimbingan manasik haji
7.       Meningkatkan kerja sama lintas sektoral
8.       Meningkatkan pembinaan organisasi keagamaan

Motto        : “Kerja  ikhlas , pelayanan Berkualitas
Janji Layanan            : Cepat, Tepat, transparan, adil dan tanpa pilih kasih.

Menu Pelayanan
1)            Pelayanan bidang Nikah / rujuk
2)           Pelayanan dan bimbingan penasihatan pranikah
3)            Pelayanan dan pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Ekonomi                Keluarga
4)           Pelayanan konsultasi krisis keluarga
5)           Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas Islam dan         lembaga              keagamaan
6)           Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaam
7)              Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta              Ikrar Wakaf (APAIW)
8)           Palayanan dan bimbingan Manajemen Kemasjidan
9)           Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shadaqah
10)        Pelayanan dan pembinaan penyuluh agama
11)         Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umrah
12)        Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama

C. Pegawai KUA Kecamatan Bintauna
                Pegawai KUA Kec. Bintauna adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI yang ditugaskan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong Utara untuk membantu sebagian tugas pokok dan fungsi Kepala KUA Kec. Bintauna. Disamping itu KUA Kec. Bintauna memiliki 4 orang tenaga abdi yang membantu tugas-tugas pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna.
                Untuk menciptakan kinerja yang terarah, kepada pegawai KUA Kec. Bintauna diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari (frame works) semasa dinas di dalamnya. Hal ini diharapkan dapat memberi daya dukung terhadap potensi SDM yang bertugas di KUA Kec. Baintauna. Adapun gambaran potensi tersebut adalah :

1.        Berdasarkan latar belakang pendidikan :
·         Sarjana                                                : 2
·         Sarjana (abdi)                 : 1
·         SLTA    (ABDI)                                : 3
        Jumlah                                                : 6
2.       Berdasarkan pangkat dan golongan :
·         Penata muda tgkt 1 / III b : 2
·         Penagtur Tk. I / II b      : -
·         Tenaga Abdi                    : 4
                        Jumlah                                : 6
3.      Berdasarkan  Jenis Kelamin:
·      Pegawai Laki Laki      : 1 Orang
·      Pegawai Perempuan    : 5 Orang
                        Jumlah                                : 6


D. Penghulu
                Dalam Pelayanan Nikah dan Rujuk, Kepala KUA Kec. Bintauna tidak memiliki penghulu, yang ada hanyalah kepala KUA yang merangkap penghulu. Berikut ini adalah kepala kua /Penghulu yang bertugas di Kecamatan Bintauna:

No.
N  A  M  A  /  N  I  P
PANGKAT / GOLONGAN
WILAYAH TUGAS
1
Hendrongi Ngampo S.Ag
19780808200901 1 011
Penata Muda Tk. I/ III B
Seluruh Desa di Kec. Bintauna
E. Pembantu Penghulu
                Berdasarkan Keputusan menteri Agama RI (KMA) No. 2 tahun 1989, jo. KMA No. KMA No. 301 Tahun 2004, KMA No. 477 Tahun 2004 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan di bidang kepenghuluan, Kepala KUA Kec. Bintauna juga dibantu oleh oleh beberapa orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sesuai dengan jumlah Desa diwilayah Kecamatan Bintauna. P3N yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong untuk periode 2008 -2010  dan sebagian besar   ditunjuk oleh kepala kua Kec, Bintauna adalah sebagai berikut :

No.
N  A  M  A
KELURAHAN
1
H.H.Datunsolang
Kel. Bintauna
2
Hamim Humahani
Padang
3
S.B Bena
Padang Barat
4
Galip Mesak
Pimpi
5
H. Pakaya
Reksonegoro
6
Umar Alamri
Dunggala
7
S. lakoro
Buhu
8
J. Papuntungan
Iloponu
9
Ilham Pakelo
Labanu
10
Abd. Rahman Kusuma
Motilango
11
Bahtiar Sawali
Molowahu
12
Arman Nusa
Ilomata
13
Yuniman Kantohe
Isimu Raya
14
Mudu Olii
Balahu

F. Penyuluh Agama Islam
                Penyuluh Agama Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya yang sudah PNS di Kec. Bintauna belum ada,  yang ada adalah penyuluh non PNS ditunjuk berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bolmong Utara dangan nomor : Kd.23.01/6/SK/BA.00/916/2011, dan  bertugas memberikan penerangan dan penyuluhan tentang pengamalan ajaran Agama Islam bagi pemeluknya agar terwujud pribadi-pribadi muslim kaffah yang bermuara pada terwujudnya masyarakat madani.
        Berikut ini daftar nama penyuluh Non PNS yang bertugas di Kec. Bintauna :
No.
N  A  M  A
PANGKAT / GOL.
PENDIDIKAN
1.
2
3
4
5
6
7
H.HT Misaalah

Samrian Pangko S.Ag

Rukmini Van Gobel

Arman Nusa

Rahmat Binolombangan

Novita Tabo

Hawaria mardani











MA

S1

MA

MA

SMA

SMA

MA
       
G. Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
                BP4 merupakan salah satu badan semi resmi yang ada di setiap KUA yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan mutu perkawinan dan membina rumah tangga bahagia, sejahtera, mulia dan diridhai Allah SWT.
        Susunan pengurus BP4 Kec. Bintauna adalah sebagai berikut :

JABATAN
N A M A
KETERANGAN
Pembina
Pengurus :
                Ketua

                Sekretaris
                Bendahara
Bidang-Bidang :
  • Pendidikan  Keluarga Sakinah
  • Konsultasi Hukum


  • Penasehatan Perkawinan Keluarga
  • Pembinaan Ibu Teladan
  • Bidang Usaha
Camat Bintauna

Hendrongi Ngampo , S.Ag
Amir Rimpu S.Pdi
Yervina E.Ananu S.Ag

H.HT Misaalah

Hendrongi Ngampo , S.Ag

Ust. Abdurrahman Bata S.Pdi


      Dra. Azizah Alamri

Yuli Fitria Ngampo
Kec. Bintauna

Kepala KUA

Guru Agama
Staf KUA

Pimpinan Ponpes
Alhairat
 Kepala KUA

Tokoh masya Dan guru Madrasah


Kepala MTS Alhairat Bintauna
Aktifis Majlis Taklim.
H. Kantor Urusan Agama Dan Tokoh Agama
                Dengan latar kehidupan masyarakat yang bersahaja, religius dan arif, lingkungan Kec. Bintauna merupakan lingkungan yang kondusif dan ramah dakwah. Tata nilai kebersamaan masih nampak begitu kuat di bawah kepemimpinan para pembina masyarakat (para ulama dan ustadz) ditambah adanya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan menjadikan Kec. Bintauna sebagai wilayah yang tak pernah sepi dari gerak dan gaung syiar keagamaan. Kerjasama KUA sebagai bagian dari unsur umara dengan tokoh masyarakat senantiasa dapat terjalin dengan baik. Di antara faktor pendukung jalinan ini adalah bahwa pendekatan yang mutual dan kenyataan bahwa para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah tokoh agama bagi masyarakatnya dan atau memiliki hubungan yang akrab dengan tokoh keagamaan di lingkungan Kec. Bintauna. Bentuk kerjasama tersebut antara lain tertuang dalam penjadwalan khatib jum’at, pemateri kegiatan Ramadhan dan partisipasi dalam kegiatan hari-hari besar Islam.
               

BAB III
PROGRAM KERJA TAHUNAN
KUA KEC. BINTAUNA

                Bahwa Kantor Urusan Agama merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI yang berada di tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kota / Kabupaten. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota / Kabupaten di bidang urusan Agama Islam, dan membantu pembangunan pemerintah di bidang keagamaan di wilayah kecamatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut KUA memiliki beberapa fungsi yaitu; fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.
                Dalam rangka melaksanakan fungsinya, KUA Kec. Bintauna  merumuskan beberapa program kerja tahunan sesuai dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan karyawan KUA Kec. Bintauna  yang didasarkan pada Keputusan Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong Utara. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kec. Bintauna membahas antara lain tentang :
1.    Evaluasi pencapaian hasil program kerja sebelumnya
2.   Menentukan kebijakan program kerja berjalan
3.               Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif untuk perbaikan ke depan
                Program kerja Tahunan KUA Kec. Bintauna dirancang sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan yaitu :
  1. Fungsi Administrasi
        Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kec. Bintauna senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi kepegawaian, nikah dan rujuk, (NR) keuangan, perwakafan, kegiatan ibadah sosial, kemesjidan, zakat serta administrasi (tata) persuratan.
        Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Administrasi Kepegawaian
    • Menyusun file kepegawaian
    • Membuat DP3
    • Menyusun Jobs Description
    • Membuat daftar hadir
    • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai

  1. Administrasi Nikah dan Rujuk
    • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
    • Menyusun jadwal pelaksanaan pembinaan pra nikah
    • Menghadiri, mangawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
    • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera setelah selesai akad nikah.
    • Membuatkan permohonan Duplikat Akta Nikah
  2. Administrasi Keuangan
    • Menerima dan menyusun bukti setoran biaya pencatatan nikah dan rujuk
    • Menerima dan membukukan serta mendayagunakan uang DIPA NR
    • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
  3. Administrasi Perwakafan
    • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
    • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
    • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
  4. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
    • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
    • Mendata lembaga / pranata social keagamaan ( LP2A, PHBI, LPTQ dll)
    • Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat beragama
  5. Administrasi Kemesjidan
    • Mendata perkembangan jumlah musholla dan masjid
    • Melaksanakan pembinaan managemen masjid
    • Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
  6. Administrasi Zakat
    • Menyebarkan surat dari BAZ
    • Menyusun laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah
    • Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat fitrah
  7. Administrasi (Tata) Persuratan
    • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
    • Menyusun kearsipan yang baik (penyimpanan dan pengklasifikasian)

  1. Fungsi Pelayanan
        Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kec. Bintauna. Bentuk pelayanan tersebut antara lain :
    • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
    • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
    • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf dan telah disepakati
    • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong
    • Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta     Nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuia dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kec. Bintauna.

  1. Fungsi Pembinaan
        Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kec.Bintauna. Pembinaan tersebut antara lain :
    • Pembinaan rohani dan kemampuan/keberanian berbicara di depan umum melalui pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah diikuti penyampaian Kuliah Tujuh Menit secara bergantian dan pelaksanaan majelis taklim yang pemateri taklimnya digilir kepada karyawan.
    • Mengikutsertakan karyawan dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
    • Memacu semangat  peningkatan kualitas karyawan dengan melanjutkan studi
    • Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
    • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
    • Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
    • Melaksanakan program Jum’at bersih dilokasi masjid-masjid dilingkungan KUA Kec. Bintauna
    • Mangadakan pembinaan kegiatan masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan Badan Takmirul Masjid.
    • Aktif dalam mengisi khutbah jum’at dan jadwal tarawih keliling

  1. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
                Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal, KUA Kec. Bintauna selalu melakukan kerjasama dengan BP4, LP2A, PHBI, LPTQ, TPQ, Puskesmas, POLRI dan badan lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapaun bentuk kegiatan koordinatif tersebut adalah :
    • Pembinaan calon pengantin
    • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
    • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
    • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
    • Melayani konsultasi  pra nikah
    • Penyuluhan tentang keragaman beragama

Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Bintauna terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec.
Bintauna.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec.
Bintauna
3).
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kec. Bintauna
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan
Kontak Majlelis  Ta’lim (BKMT) Kec. Bintauna
6.
 Waita Islam Alhairat (WIA)
7.
 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI)
9.       Panitia perayaan Hari Besar Islam (PHBI)
10.    Majelis Taklim
11.     Kelompok Binaan Zakat (KBZ)



BAB IV
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN BINTAUNA
TAHUN 2012

                Program tahunan sebagaimana terpapar pada bab III merupakan program garis besar yang menjadi acuan bagi program kerja di KUA Kec. Bintauna. Cerminan fungsi-fungsi dalam program tahunan tersebut akan nampak dalam pelaksanaan program per satu tahun yang dirancang dengan mempertimbangkan skala prioritas yang menjadi rencana strategis untuk jangka waktu satu tahun tersebut.
                Program kerja satu tahunan akan menjadi bahan untuk menyusun program tahun berikutnya sebagai program berkesinambungan. Dari sinilah akan terlihat dan terpelajari  hambatan dan tantangan yang harus ditangani,  dan penyempurnaan serta  peningkatan yang harus ditempuh.
                               
A. Program Umum
1.                Kepegawaian
           Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna yang berhubungan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)      Pembinaan karyawan dan penerapan disiplin kerja
2)     Pembinaan kualitas pegawai agar lebih profesional
3)      Meningkatkan kesejahteraan karyawan / pegawai
4)     Meningkatkan kenyamanan kerja

2.                   Ketata Usahaan
1)      Meningkatkan ketertiban kearsipan
2)     Membuat laporan bulanan
3)      Mendata ulang inventaris kantor
4)     Menyajikan data melalui papan statistik

3.             Keuangan
Program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna yang berkaitan dengan keuangan adalah sebagai berikut :
        1). Menerima, menyusun dan melaporkan  bukti setor keuangan  kas Negara
        2). Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan

B. Program Kerja Kepenghuluan
Program kerja kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna adalah sebagai berikut :
1.        Mengadakan pembinaan dan pelayanan Nikah dan Rujuk
2.       Mencatat dan mengatur pencatatan Nikah dan Rujuk
3.       Mengatur jadwal pelayanan Nikah dan Rujuk
C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos
1. Program pembinaan administrasi terdiri dari :
a) Menata sistem pendataan dan kearsipan masjid
b) Membuat register Masjid dan Musholla
c) Menggalakkan perpustakaan masjid
2. Program pelayanan kemasjidan terdiri dari
a) Memberikan rekomendasi kepada masjid yang meminta bantuan
b) Membantu masyarakat dalam penentuan arah kiblat pada Masjid dan Musholla
c) Memfasilitasi jadwal waktu sholat dan imsakiyah
3. Program bimbingan kemasjidan :
a) Memberikan bimbingan tentang ibadah kepada pengurus masjid dan musholla
b) Monitoring dan mengadakan pengawasan masjid
c) Memberikan bimbingan tentang persyaratan serta proses terhadap pengurusan pembangunan tempat ibadah
4. Program Zawaibsos
a)  Memberikan penyuluhan tentang penataan perwakafan
b) Mengintensifkan inventarisasi tanah/bangunan wakaf dan wewenang serta hak-hak wakaf
c. Sosialisasi zakat
D.  Program Kerja Badan Semi Resmi
1. Program BP-4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) terdiri dari :
a)      Memberikan bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon pengantin.
b)     Mengusahakan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
a)      Pelayanan BP-4
b)     Penyuluhan Majlis Ta’lim
c)      Penasehatan catin terpadu dan perorangan
d)     Pembinaan keluarga sakinah
        c). Memberikan bimbingan melalui pelayanan tentang kesehatan/Imunisasi                                  terpadu dengan instansi terkait.
2. Program Kerja BAZ, PHBI, LPTQ, KB
a)      Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan sosial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b)     Memberikan penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c)      Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZ.
d)     Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten.
E.  Program Kerja Lintas Sektoral
1.        Membantu dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain.
2.       Mengikuti rapat koordinasi dengan Camat dan seksi-seksi lain di kecamatan
3.       Menunjang kegiatan GSI yang dilaksanakan segenap unsur penunjang dari lintas sektoral pada tingkat kecamatan.
4.      Menjalankan instruksi Bupati dalam menanam  pohon jati/mahoni bagi calon pengantin

B A B  V
PELAKSANAAN PROGRAM
KUA KECAMATAN BINTAUNA
TAHUN 2012

A. Program Umum
1.                    Kepegawaian dan fasilitas kantor
  • Meningkatkan disiplin pegawai dengan pembinaan rutin bulanan
  • Memelihara kebersamaan pegawai dengan shalat berjamaah
  • Mengutus perserta apel bendera/apel korpri
  • Pengadaan fasilitas dan kebutuhan kantor
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan karyawan
  • Rehabilitasi bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan.
  • Pemeliharaan kebersihan dan keasrian kantor selain dengan pemeliharaan harian juga rutin melaksanakan  kegiatan jum’at bersih bersama P3N
2.                Ketata usahaan
Pelaksanaan program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna mengenai ketata usahaan mengacu kepada :
·         KMA nomor 7 tahun 1983 tentang persuratan di lingkungan Kementerian Agama
·         KMA nomor 17 tahun 1979 tentang kode indeks di lingkungan Depag Pusat /Daerah
·         KMA nomor 81 tahun 1984 tentang penetapan sistem kearsipan (Arsip Dinamis) di lingkungan Kementerian Agama
Adapun bentuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
·         Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk dan surat keluar serta mengarsipkannya
·         Melengkapi file kepegawaian
·         Menata ulang arsip NR di dalam tempat yang disediakan sesuai dengan tahun dan diurutkan pernomor dan tanggal pernikahan
·         Menyimpan dan mengamankan arsip NR
·         Memberi kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang NR dan bagi yang membutuhkan duplikat NR karena hilang atau rusak
·         Menyajikan data melalui papan statistik
·         Meningkatkan ketertiban administrasi NR
3.             Keuangan
1.        Menerima, menyusun dan melaporkan bukti setoran keuangan kas Negara.
2.       Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan
3.       Membuat buku kas dana operasional
4.       Membuat buku kas dana DIPA NR
5.       Membuat SPJ
                     
B.         Pelayanan Nikah dan Rujuk            
·     Memberikan penyuluhan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974, baik melalui penasehatan calon penganten terjadwal maupun konseling individual pada saat pendaftaran calon penganten
·     Pembinaan guna pemantapan tugas penghulu dan P3N
·     Pengawasan pencatatan nikah dan rujuk agar sesuai dengan peraturan
·     Memberikan Kutipan Akta Nikah sesaat setelah pelaksanaan akad nikah
·     Mengusahakan penekanan angka perceraian melalui penasehatan BP4 baik kepada pasangan yang hendak menikah maupun kepada pasangan yang sedang berselisih
·     Mengontrol penandatanganan Akta Nikah setiap hari

C.        Pelayanan Kemasjidan, wakaf dan ibadah sosial
·         Membuatkan rekomendasi bagi yang memohon bantuan
·         Pendekatan pengurus masjid dengan pegawai KUA dalam mendata para khatib Jum’at, Iedul Fitri dan Iedul adha
·         Bekerjasama dengan camat untuk mengusahakan bantuan dari ZIS bagi masjid atau mushalla yang membutuhkan
·         Bekerjasama dengan camat dalam pelaksanaan kegiatan keagaaman
·         Mengadakan tarawih keliling ke masjid di wilayah Kec. Bintauna
·         Pendataan ulang masjid, mushalla serta langgar
·         Mengadakan pertemuan dengan pengurus masjid dalam rangka
-          Pendataan ulang masjid, mushalla dan langgar untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
-          Memonitor tempat pelaksanaan Shalat Iedul Fitri dan Ied Adha
-          Memperingati Hari-Hari Besar Islam
-          Memberikan layanan untuk penentuan arah kiblat dan layanan jadwal waktu sholat dan imsakiyah.
D.        Bimbingan perkawinan dan KB
·         Meningkatkan layanan Bimbingan Perkawinan
·         Memberikan penasehatan kepada calon penganten sebelum dan sesudah akad nikah
·         Mengadakan pembinaan calon pengantin secara terpadu dan individual
·         Memberikan penerangan tentang imunisasi dan KB
·         Memberikan penasehatan dan bimbingan bagi pasangan yang mengalami krisis rumah tangga sebelum dikirim ke BP4 tingkat Kabupaten
E.         Kerjasama Lintas sektoral  
Sebagaimana tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna adalah melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong Utara di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Bintauna, maka dalam melaksanakan tugas, kami selalu mengadakan koordinasi kepada kecamatan ( PP No.6 tahun 1988 ). Adapun tugas lintas sektoral yang kami laksanakan :
1.        Pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama
Dalam upaya pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama (KMA Nomor : 70 tahun 1978) contoh ; kami bekerjasama dengan forum komunikasi umat beragama melalui forum-forum diskusi dalam mengembangkan sikap toleransi beragama disamping itu penyuluhan tentang kerukunan umat beragama juga dilaksanakan dimajlis-majlis ta’lim.          
2.       Koordinasi dengan camat.
a.       Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di tempat-tempat ibadah dan pendidikan agama (masjid, musholla dan majelis ta’lim) serta tempat-tempat lainnya.
b.      Mengikuti kerja bakti kebersihan ke wilayah kelurahan sesuai jadwal yang telah diatur oleh Camat
c.       Kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam
d.      Bekerjasama dengan tim Gerakan Sayang Ibu dalam upaya menciptakan keluarga yang sehat.
e.       Menyalurkan bibit pohon jati/mahoni bantuan Pemda Kabupaten Bolmut  bagi calon pengantin.
3.       Pembinaan Jama’ah Haji
                Dalam rangka ikut mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji, kami telah melaksanakan :
a.   Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui Majelis Ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji.
b.  Memberikan penerangan/bimbingan untuk meningkatkan mutu ilmu pengetahuan jamaah haji dan calon jamaah haji  (Manasik haji).
c.   Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian/majelis ta’lim
d.  Memberikan penerangan tentang kemabruran haji

4.      Pembinaan Wanita
                Upaya yang telah dilakukan dalam pembinaan wanita sebagai tiang pembangunan bangsa dan negara meliputi memperkuat kadar keimanan dan ketaqwaan melalui kaum ibu, seperti kader PKK tingkat Kecamatan/Kelurahan, Posyandu dan organisasi-organisasi lainnya.
                Memberikan pembinaan kepada kelompok wanita dikaitkan dengan bahasa agama untuk meningkatkan keterampilan dan kesadaran beragama dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara sehingga akan terwujud suasana keagamaan dan kehidupan yang harmonis dalam rumah tangga.









BAB VI
PERMASALAHAN DAN SOLUSI

1.    Permasalahan Pelayanan Nikah dan Rujuk
·                    Seringkali muncul keterlambatan pembantu penghulu dalam melaporkan kehendak nikah disebabkan oleh keterlambatan calon pengantin dalam menyelesaikan surat nikah di kantor lurah/ desa.
Solusi yang ditempuh oleh KUA Kec. Bintauna adalah melalui pembantu penghulu untuk dapat membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat nikah di kelurahan dan memberikan pengertian kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan persyaratan administrasi nikah yang diperlukan untuk pencatatan.
·                    Kurangnya pengertian masyarakat tentang waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan mengakibatkan terjadinya permintaan pelaksanaan pernikahan yang mendadak. Pernikahan tersebut kendati tetap dapat dilaksanakan, namun para calon akhirnya tidak dapat mengikuti bimbingan pranikah.
               Solusinya adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU tentang perkawinan
 kepada masyarakat    melaui berbagai jalur komunikasi baik tertulis maupun melalui forum-forum                kemasyarakatan
·                         Adanya pendaftaran yang tidak dilakukan langsung oleh calon penganten berakibat pada kesulitan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan yang akurat.
                   Terhadap masalah ini  KUA Kec. Bintauna berupaya untuk bekerjasama dengan Pembantu Penghulu untuk mengarahkan masyarakat agar langsung mendaftar          secara langsung.

2.         Permasalahan perwakafan
Permasalahan yang timbul sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidak mengertian masyarakat terhadap sistem kepengurusan sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam bahwa setelah ikrar wakaf proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap ditangani oleh KUA, padahal tidak demikian, terdapat instansi lain yang berkompeten menanganinya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmong.
                  Sebagai solusinya perlu dilakukan sosialisasi sistem kepengurusan wakaf terhadap masyarakat selain memberikan pengertian tentang kompetensi KUA.
3.         Permasalahan lintas sektoral
                Keterlambatan sampainya surat undangan atau pemberitahuan mengenai kegiatan tertentu dari instansi terkait menyebabkan pihak KUA Kec. Bintauna terlambat hadir dalam mengikuti kegiatan tersebut atau bahkan tidak dapat hadir sama sekali.
                Sebagai langkah kedepan agar tidak terjadi hal sebagaimana di atas adalah dengan menyampaikan permintaan maaf sambil memberitahukan alasan ketidakhadiran KUA dalam acara sebagaimana dimaksud. Disamping itu selalu melakukan konfirmasi via telepon.


EVALUASI
        Evaluasi pelaksanaan kegiatan KUA Kec. Bintauna dalam Tahun 2010-2011 dapat diuraikan sbb :
I.                    Evaluasi Umum
-          Pembinaan karyawan KUA tentang disiplin kerja
-          Peningkatan disiplin kerja dengan peningkatan kesejahteraan
-          Membina dan memantapkan hubungan kerja yang harmonis antar karyawan
-          Memantapkan hubungan kerja antara KUA dengan instansi terkait
-          Memantapkan hubungan dengan masyarakat

II.                  Evaluasi Khusus
  • Pelayanan nikah dan rujuk
1.     Penyuluhan (sosialisasi) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 dilaksanakan dengan lebih baik dan mengena karena diberikan langsung  saat calon penganten mendaftar
2.    Pelaksanaan tugas penghulu dan P3N lebih terkoordinir
3.     Pencatatan nikah dan rujuk sudah sesuai dengan aturan
4.    Pemberian Surat Nikah dilakukan sesuai dengan peraturan yaitu diberikan sesaat setelah akad nikah dilakukan
5.    Penandatanganan Akta Nikah dilakukan setiap hari

  • Kemasjidan, wakaf dan ibadah sosial
1.        Penyusunan data masjid, mushalla dan langgar lebih baik dan lengkap
2.       Target sertifikasi tanah wakaf tercapai
3.       Pembuatan rekomendasi bagi pemohon bantuan lebih cepat

  • Bimbingan perkawinan, KB dan UPGK
1.        Penasehatan dilakukan sebelum dan sesudah akad nikah
2.       Penyelenggaraan suscaten sesuai jadwal dengan mendatangkan pemateri/narasumber dari Puskesmas, Kantor Kecamatan Bintauna selain petugas dari KUA sendiri
3.       Sosialisasi KB dan UPGK dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak Puskesmas dan PLKB
                        Pada dasarnya hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja di KUA Kec. Bintauna selama tahun 2010 merupakan permasalahan non prinsipil yang tidak terlalu berpengaruh terhadap sistem kerja yang telah dirancang. Namun demikian permasalahan tersebut tetap layak mendapat perhatian khusus demi mencapai kesempurnaan kinerja dalam kerangka perwujudan perofesionalitas dan optimalisasi pelayanan prima.
1.        Permasalahan personalia
Bahwa terdapat image ideal masyarakat terhadap personalia pegawai KUA sebagai garda terdepan dari Kementerian yang membidangi urusan keagamaan sebagai pribadi-pribadi yang handal dan mumpuni dalam bidang keagamaan. Kenyataannya tidak selalu demikian. Kerapkali KUA tidak dapat melayani permintaan masyarakat dalam gerak da’wah ibadah sosial karena kurangnya personalia yang berkompeten untuk menangani permintaan tersebut.
Penjelasan yang obyektif tanpa berkesan apologetic tentang pembidangan kerja dan kompetensi personal perlu disampaikan dengan arif sehingga idealisasi KUA oleh masyarakat tidak berujung pada kekecewaan terhadap lembaganya.
2.       Permasalahan perwakafan
Permasalahan yang timbul sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidakmengertian masyarakat terhadap sistem kepengurusan sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam bahwa setelah ikrar wakaf proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap ditangani oleh KUA, padahal tidak demikian, terdapat instansi lain yang berkompeten menanganinya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmong.
Memang permasalahan tersebut cenderung mudah ditangani, Hanya agar tidak terjadi lagi permasalahan yang kadang bernuansa emosional (kemarahan karena ketidakmengertian) perlu dilakukan sosialisasi sistem kepengurusan wakaf terhadap masyarakat.

               






KEMENTERIAN
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BINTAUNA
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA






















PROFIL KUA. KEC. BINTAUNA
TAHUN 2012