KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT,
bahwa atas rahmat dan inayahNya hingga kami dapat menyusun buku “Profil Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bintauna”. Buku ini disusun untuk menjadi acuan untuk mengenal,
mengetahui dan menilai secara umum kondisi objektif dari KUA Kec. Bintauna sebagai
salah satu bagian unit birokrasi Kementerian agama RI.
Buku yang kami susun ini
bersifat terbuka bagi masukan maupun kritik dari berbagai pihak demi
penyempurnaan ke depan. Maka atas segala dukungan awal atas penyusunan buku ini
serta berbagai langkah penyempurnaannya berikutnya kami haturkan terima kasih
dan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
bimbinganNya kepada kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai abdiNya dan juga
sebagai abdi negara. Amin .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bintauna, Juni 2012
Hendrongi Ngampo, S.Ag
NIP. 19780808200901
1011
PROFIL
KEPALA KUA. KEC. BINTAUNA
KABUPATEN
BOLMONG UTARA
Add caption |
Biodata Pribadi :
Nama :
Hendrongi Ngampo S.Ag
NIP :
19780808200901 1 011
Tempat/Tgl. Lahir :
Ayong, 08 Agustus 1978
Pangkat/Gol. Ruang :
Penata tkt I (III/b)
Alamat : jalan Trans Sulawesi Desa Padang Kec. Bintauna,
Kab. Bolmong Utara.
Pendidikan Formal :
1. SDN II Ayong tahun 1990
2. SMP PGRI Ayong tahun 1993
3. Madrasah Aliyah Muallimin NW Lombok Timur NTB
4. Sarjana S.1 Fakultas Syari’ah Jurusan Muamalat
IAIH NW Lombok Timur tahun 2001
Riwayat Pekerjaan :
1. Diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.Bolmong pada tanggal 01 Januari 2009.
2. Pelaksana Kemasjidan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Kotamobagu Selatan pada tahun 2009/2010.
3. Kepala KUA Kecamatan Bintauna sejak tanggal 26 Mei
2010 sampai dengan sekarang.
Biodata Keluarga :
Nama Istri : Yuli Fitria Betare
Tempat Tanggal Lahir : Kotamobagu, 28 Juli 1981
Pekerjaan : wiraswasta.
Obsesi
kami : Ingin menjadi Keluarga Sakinah Teladan pada
tahun 2035
Nama Anak :
1.
M. Taufiq Abror
Ngampo pendidikan : MI Alhairat Bintauna
kelas II
2.
Inayah Qurratul Aini Ngampo pendidikan : belum sekolah
BAB I
KONDISI WILAYAH KECAMATAN BINTAUNA
A.
Kondisi geografis
Kecamatan Bintauna adalah
salah satu dari 6 (enam) Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang terletak
di sebelah Utara Provinsi Sualwesi Utara. Wilayah Kecamatan Bintauna memilki luas ........Ha.
Adapun
batas-batas wilayah Kec. Bintauna
adalah :
Sebelah Utara :Pesisir Pantai Bintauna
Sebelah Timur : Kecamatan sangkub
Sebelah Selatan : Pegunungan
Sebelah Barat : Kecamatan Bolangitang Timur
.
B.
Kondisi
demografis
Wilayah Kec. Bintauna yang terbagi ke
dalam lima belas
desa menurut data kependudukan per Desember 2011 memiliki kondisi
demografis sebagai berikut :
1.
Jumlah penduduk
No.
|
DESA
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH
|
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
|||
1
|
Kelurahan
Bintauna
|
496
|
511
|
1007
|
2
|
Padang
|
372
|
370
|
742
|
3
|
Padang Barat
|
451
|
427
|
878
|
4
|
Pimpi
|
546
|
558
|
1108
|
5
|
Bunia
|
462
|
434
|
896
|
6
|
Bintauna Pantai
|
652
|
653
|
1287
|
7
|
Kuhanga
|
571
|
587
|
1158
|
8
|
Talaga
|
393
|
403
|
796
|
9
|
Huntuk
|
266
|
225
|
491
|
10
|
Batulintik
|
559
|
518
|
1077
|
11
|
Mome
|
254
|
240
|
494
|
12
|
Minanga
|
548
|
470
|
1018
|
13
|
Voa’a
|
361
|
352
|
713
|
14
|
Kopi
|
314
|
319
|
633
|
15
|
Bunong
|
519
|
490
|
1009
|
J U M L A H
|
6.764
|
6.539
|
13.303
|
2. Pemeluk agama
No.
|
DESA
|
Jmlh Penduduk
|
JUMLAH.PEND.
MENURUT AGAMA
|
||||
Islam
|
Katholik
|
Protestan
|
Hindu
|
Budha
|
|||
1
|
Kelurahan
Bintauna
|
1077
|
|||||
2
|
Padang
|
742
|
991
|
4
|
12
|
-
|
-
|
3
|
Padang Barat
|
878
|
711
|
-
|
31
|
-
|
-
|
4
|
Pimpi
|
1104
|
841
|
-
|
37
|
5
|
-
|
5
|
Bunia
|
896
|
1079
|
5
|
25
|
-
|
-
|
6
|
Bintauna Pantai
|
1287
|
875
|
--
|
21
|
--
|
-
|
7
|
Kuhanga
|
1158
|
1260
|
-
|
27
|
-
|
-
|
8
|
Talaga
|
796
|
1105
|
-
|
54
|
-
|
-
|
9
|
Huntuk
|
491
|
660
|
-
|
136
|
-
|
-
|
10
|
Batulintik
|
1077
|
187
|
-
|
304
|
-
|
-
|
11
|
Mome
|
494
|
1068
|
-
|
9
|
-
|
-
|
12
|
Minanga
|
1018
|
9
|
-
|
485
|
-
|
-
|
13
|
Voa’a
|
713
|
992
|
-
|
26
|
-
|
-
|
14
|
Kopi
|
633
|
713
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15
|
Bunong
|
1009
|
610
|
-
|
23
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
13.303
|
868
|
9
|
1.330
|
5
|
-
|
3. Sarana dan
Kegiatan Ibadah:
No.
|
DESA
|
BANYAKNYA SARANA
/ TEMPAT IBADAH
|
|||||
Masjid
|
Mush.
|
Gereja
|
Kuil
|
Vihara
|
Klenteng
|
||
1
|
Kelurahan
Bintauna
|
1
|
1
|
-
|
-
|
--
|
-
|
2
|
Padang
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Padang Barat
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Pimpi
|
2
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Bunia
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
Bintauna Pantai
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Kuhanga
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
8
|
Talaga
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
9
|
Huntuk
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
10
|
Batulintik
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
11
|
Mome
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
12
|
Minanga
|
1
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
13
|
Voa’a
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
14
|
Kopi
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
15
|
Bunong
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
17
|
4
|
8
|
-
|
-
|
-
|
Khusus untuk
pemeluk Agama Islam, selain memiliki sarana ibadah di atas (masjid dan
musholla) juga memilki fasilitas pembelajaran agama yang dikenal dengan Taman
Pendidikan Alqur’an dan Majlis Ta’lim. Dengan data sebagai berikut :
No.
|
DESA
|
J U M L A H
|
|
TPA
|
MAJELIS TAKLIM
|
||
1
|
Kelurahan
Bintauna
|
2
|
2
|
2
|
Padang
|
2
|
2
|
3
|
Padang Barat
|
2
|
2
|
4
|
Pimpi
|
3
|
2
|
5
|
Bunia
|
2
|
3
|
6
|
Bintauna Pantai
|
2
|
1
|
7
|
Kuhanga
|
2
|
1
|
8
|
Talaga
|
2
|
2
|
9
|
Huntuk
|
1
|
1
|
10
|
Batulintik
|
2
|
1
|
11
|
Mome
|
-
|
-
|
12
|
Minanga
|
2
|
2
|
13
|
Voa’a
|
2
|
1
|
14
|
Kopi
|
2
|
1
|
15
|
Bunong
|
2
|
1
|
JUMLAH
|
26
|
21
|
D. Keadaan Tanah Wakaf
KUA Kec. Bintauna yang menangani hal
– hal yang berkaitan dengan perwakafan senantiasa berupaya untuk meningkatkan
pelayanan wakaf untuk memberi pemahaman dan kemudahan bagi masyarakat dalam
urusan wakaf. Adapun data tanah wakaf sampai bulan januari 2011 adalah sebagai
berikut.
No.
|
DESA
|
JUMLAH
|
Ber-AIW
|
Sudah
Sertifikat
|
Belum
Sertifikat
|
Di
BPN
|
Di
KUA
|
LUAS
TANAH M2
|
1
|
Kelurahan
Bintauna
|
1
|
1
|
1
|
-
|
1
|
-
|
779
|
2
|
Padang
|
2
|
2
|
2
|
1
|
2
|
-
|
2828
|
3
|
Padang Barat
|
1
|
1
|
1
|
-
|
1
|
1
|
390
|
4
|
Pimpi
|
3
|
2
|
3
|
3
|
2
|
-
|
7053
|
5
|
Bunia
|
3
|
3
|
3
|
-
|
3
|
-
|
2242
|
6
|
Bintauna Pantai
|
2
|
2
|
2
|
-
|
2
|
-
|
2381
|
7
|
Kuhanga
|
2
|
2
|
2
|
1
|
2
|
-
|
1016
|
8
|
Talaga
|
3
|
3
|
3
|
2
|
3
|
-
|
582
|
9
|
Huntuk
|
1
|
1
|
1
|
1-
|
3
|
-
|
427,35
|
10
|
Batulintik
|
1
|
1
|
1
|
-
|
1
|
-
|
742
|
11
|
Mome
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12
|
Minanga
|
2
|
2
|
-
|
2
|
2
|
-
|
3680
13
|
Voa’a
|
1
|
1
|
-
|
1
|
1
|
1
|
540
|
14
|
Kopi
|
1
|
1
|
-
|
1
|
1
|
-
|
450
|
15
|
Bunong
|
1
|
1
|
-
|
1
|
1
|
1
|
420
|
JUMLAH
|
24
|
24
|
11
|
13
|
24
|
3
|
235550,35
|
E. Angka perkawinan
T A H U N
|
|||||
B U L
A N
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
Januari
|
10
|
15
|
5
|
11
|
|
Februari
|
7
|
14
|
5
|
10
|
|
Maret
|
10
|
12
|
9
|
15
|
|
April
|
12
|
10
|
9
|
10
|
|
Mei
|
12
|
20
|
10
|
11
|
|
Juni
|
12
|
25
|
10
|
19
|
|
Juli
|
15
|
20
|
26
|
20
|
|
Agustus
|
12
|
25
|
08
|
12
|
|
September
|
3
|
2
|
6
|
9
|
|
Oktober
|
7
|
20
|
2
|
2
|
|
November
|
7
|
16
|
15
|
22
|
|
Desember
|
23
|
15
|
6
|
22
|
|
J U M L A H
|
130
|
194
|
120
|
163
|
E. Kehidupan Umat Beragama
Sebagaimana nampak dari data statistik
kependudukan, mayoritas penduduk Kec. Bintauna
adalah pemeluk Agama Islam. Maka secara sosiologis nuansa Islami jauh lebih
dominan dibanding corak keagamaan
lainnya. Kegiatan-kegiatan syiar Islam harian dari jamaah majlis ta’lim dan
taman pendidikan alqur’an maupun syiar yang dilaksanakan berkaitan dengan
tibanya Hari-hari Besar Islam telah menjadi bagian intergral dari kehidupan
masyarakat Bintauna.
Kendati demikian,
sebagaimana penduduk Kabupaten Bolmong Utara di wilayah lainnya, heterogenitas tetap nampak dalam nadi
kehidupan masyarakat wilayah Kec. Bintauna.
Baik dalam bentuk keragaman agama, suku, maupun budaya. Praktis tidak nampak
sekat-sekat agama maupun budaya dalam pergaulan antar individu dari komponen
masyarakat di wilayah ini.
Dengan setting cultural yang demikian itu, suasana harmonis dalam
kehidupan masyarakat kec. Bintauna dapat senantiasa
terpelihara. Di samping bahwa terdapat upaya-upaya yang dilakukan pemerintah
(umara) bekerjasama dengan tokoh agama.
BAB
II
KANTOR URUSAN AGAMA
KEC. BINTAUNA
KABUPATEN BOLMONG UTARA
A. Kantor Urusan Agama
(KUA)
KUA Bintauna berdiri pada tahun 1973 dilahan seluas.....
KUA merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian
Agama RI yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama
RI, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian
Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan
pemerintah di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan.
Fungsi yang dijalankan KUA
meliputi fungsi administratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinan dan fungsi
penerangan serta penyuluhan. KUA pun bekerjasama dengan Pengawas Madrasah dan
Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam.
Di samping itu KUA memiliki
badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan
masyarakat. Badan tersebut adalah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4).
Kantor Urusan Agama Kec. Bintauna mulai definitif seiring definitifnya wilayah
Kecamatan Bintauna
dan saat ini berkantor di Jl Trans Sulawesi Desa Bunia Kecamatan Bintauna. Adapun nama-nama
yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kec. Bintauna adalah :
1. TALIB DATUELA Tahun 1973 s/d 1976
2. M.A KADAMONG Tahun 1976 s/d 1981
3. ISRA KOHONGIA Tahun
1981 s/d 1983
4. FADLUN MAKKAH Tahun 1983 s/d 1985
5. TAHAR LATIF, BA Tahun 1985 s/d 1990
6. HADIYUDIN, B.A Tahun 1990 s/d 1991
7. M. SYUKRON, BA Tahun 1991 s/d 1993
8. M. LUTHFI, BA Tahun 1993 s/d 1998
9. A.M. MASPEKE S.Ag Tahun
1998 s/d 2004
10. HAMZAH S.Ag Tahun 2004 s/d
2005
11. S.SADING SHI Tahun 2005
s/d 2006
12. GAFAR BAKARI
S.Ag
Tahun 2006 s/d 2010
13. HENDRONGI
NGAMPO S.Ag Tahun 2010
s/d sekarang
B. Visi, Misi dan
Motto
Dalam menunjang
tugas dan fungsinya KUA Kec. Bintauna
merumuskan visi, misi, Motto dan Janji Layanan sebagai berikut :
Visi : “Mewujudkan
pelayanan yang berkualitas dan Profesional ”
Misi :
1.
Meningkatkan
pelayanan nikah dan rujuk yang tepat aturan, tepat waktu dan akurat dalam data
2.
Meningkatkan pelayan zakat, infaq sadakah dan ibadah
sosial
3.
Meningkatkan
pelayanan perwakafan dan
kemasjidan
4.
Meningkatkan
pelayanan keluarga sakinah dan
BP 4
5.
Meningkatkan
pelayanan produk halal
6.
Meningkatkan
pelayanan bimbingan
manasik haji
7.
Meningkatkan
kerja sama lintas sektoral
8.
Meningkatkan
pembinaan organisasi keagamaan
Motto : “Kerja ikhlas ,
pelayanan Berkualitas ”
Janji Layanan : Cepat, Tepat, transparan, adil dan tanpa pilih
kasih.
Menu Pelayanan
1)
Pelayanan bidang Nikah / rujuk
2)
Pelayanan dan bimbingan penasihatan pranikah
3)
Pelayanan dan pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan
Ekonomi Keluarga
4)
Pelayanan konsultasi krisis keluarga
5)
Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas
Islam dan lembaga keagamaan
6)
Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaam
7)
Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta
Pengganti Akta Ikrar Wakaf
(APAIW)
8)
Palayanan dan bimbingan Manajemen Kemasjidan
9)
Pelayanan dan bimbingan Zakat, Infaq dan Shadaqah
10)
Pelayanan dan pembinaan penyuluh agama
11)
Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umrah
12)
Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama
C. Pegawai KUA
Kecamatan Bintauna
Pegawai KUA Kec. Bintauna adalah Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama RI yang ditugaskan di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bolmong Utara untuk membantu sebagian tugas pokok dan fungsi Kepala KUA
Kec. Bintauna.
Disamping itu KUA Kec. Bintauna
memiliki 4 orang tenaga
abdi yang membantu tugas-tugas pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna.
Untuk menciptakan kinerja yang
terarah, kepada pegawai KUA Kec. Bintauna
diberikan uraian tugas sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari
(frame works) semasa dinas di dalamnya. Hal ini diharapkan dapat memberi daya
dukung terhadap potensi SDM yang bertugas di KUA Kec. Baintauna. Adapun gambaran
potensi tersebut adalah :
1.
Berdasarkan
latar belakang pendidikan :
·
Sarjana : 2
·
Sarjana (abdi) :
1
·
SLTA (ABDI) : 3
Jumlah :
6
2.
Berdasarkan
pangkat dan golongan :
·
Penata muda tgkt 1 / III b : 2
·
Penagtur
Tk. I / II b : -
·
Tenaga
Abdi : 4
Jumlah : 6
3. Berdasarkan
Jenis Kelamin:
· Pegawai Laki Laki
: 1 Orang
· Pegawai Perempuan : 5 Orang
Jumlah : 6
D. Penghulu
Dalam Pelayanan Nikah dan Rujuk,
Kepala KUA Kec. Bintauna
tidak memiliki
penghulu, yang
ada hanyalah kepala KUA yang merangkap penghulu. Berikut ini adalah kepala kua /Penghulu yang
bertugas di Kecamatan Bintauna:
No.
|
N
A M A
/ N I P
|
PANGKAT / GOLONGAN
|
WILAYAH TUGAS
|
1
|
Hendrongi
Ngampo S.Ag
19780808200901
1 011
|
Penata Muda Tk. I/ III B
|
Seluruh Desa di
Kec. Bintauna
|
E. Pembantu Penghulu
Berdasarkan Keputusan menteri
Agama RI (KMA) No. 2 tahun 1989, jo. KMA No. KMA No. 301 Tahun 2004, KMA No. 477
Tahun 2004 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 untuk membantu kelancaran pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan di bidang kepenghuluan, Kepala KUA Kec. Bintauna juga dibantu oleh
oleh beberapa orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sesuai dengan jumlah Desa
diwilayah Kecamatan Bintauna.
P3N yang diangkat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong untuk periode 2008 -2010 dan sebagian besar ditunjuk oleh kepala kua Kec, Bintauna adalah sebagai
berikut :
No.
|
N A
M A
|
KELURAHAN
|
1
|
H.H.Datunsolang
|
Kel. Bintauna
|
2
|
Hamim Humahani
|
Padang
|
3
|
S.B Bena
|
Padang Barat
|
4
|
Galip Mesak
|
Pimpi
|
5
|
H. Pakaya
|
Reksonegoro
|
6
|
Umar Alamri
|
Dunggala
|
7
|
S. lakoro
|
Buhu
|
8
|
J. Papuntungan
|
Iloponu
|
9
|
Ilham Pakelo
|
Labanu
|
10
|
Abd. Rahman
Kusuma
|
Motilango
|
11
|
Bahtiar Sawali
|
Molowahu
|
12
|
Arman Nusa
|
Ilomata
|
13
|
Yuniman Kantohe
|
Isimu Raya
|
14
|
Mudu Olii
|
Balahu
|
F. Penyuluh Agama Islam
Penyuluh Agama Islam sesuai
dengan tugas dan fungsinya yang sudah PNS di Kec. Bintauna belum ada, yang ada adalah penyuluh non PNS ditunjuk
berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bolmong
Utara dangan nomor : Kd.23.01/6/SK/BA.00/916/2011, dan bertugas memberikan penerangan dan penyuluhan tentang pengamalan
ajaran Agama Islam bagi pemeluknya agar terwujud pribadi-pribadi muslim kaffah
yang bermuara pada terwujudnya masyarakat madani.
Berikut ini daftar
nama penyuluh Non PNS yang
bertugas di Kec. Bintauna
:
No.
|
N A
M A
|
PANGKAT / GOL.
|
PENDIDIKAN
|
1.
2
3
4
5
6
7
|
H.HT Misaalah
Samrian Pangko S.Ag
Rukmini Van Gobel
Arman Nusa
Rahmat Binolombangan
Novita Tabo
Hawaria mardani
|
MA
S1
MA
MA
SMA
SMA
MA
|
G. Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan
(BP4)
BP4 merupakan salah satu badan
semi resmi yang ada di setiap KUA yang memiliki tugas dan fungsi untuk
meningkatkan mutu perkawinan dan membina rumah tangga bahagia, sejahtera, mulia
dan diridhai Allah SWT.
Susunan pengurus BP4 Kec. Bintauna adalah sebagai
berikut :
JABATAN
|
N A M A
|
KETERANGAN
|
Pembina
Pengurus :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang-Bidang :
|
Camat Bintauna
Hendrongi
Ngampo ,
S.Ag
Amir Rimpu
S.Pdi
Yervina E.Ananu
S.Ag
H.HT Misaalah
Hendrongi
Ngampo ,
S.Ag
Ust. Abdurrahman
Bata S.Pdi
Dra. Azizah Alamri
Yuli Fitria
Ngampo
|
Kec. Bintauna
Kepala KUA
Guru Agama
Staf KUA
Pimpinan Ponpes
Alhairat
Kepala KUA
Tokoh masya Dan guru
Madrasah
Kepala MTS Alhairat Bintauna
Aktifis Majlis Taklim.
|
H. Kantor Urusan Agama
Dan Tokoh Agama
Dengan latar kehidupan masyarakat yang
bersahaja, religius dan arif, lingkungan Kec. Bintauna merupakan lingkungan yang kondusif
dan ramah dakwah. Tata nilai kebersamaan masih nampak begitu kuat di bawah
kepemimpinan para pembina masyarakat (para ulama dan ustadz) ditambah adanya
lembaga-lembaga pendidikan keagamaan menjadikan Kec. Bintauna sebagai wilayah
yang tak pernah sepi dari gerak dan gaung syiar keagamaan. Kerjasama KUA sebagai bagian dari unsur umara dengan tokoh masyarakat senantiasa
dapat terjalin dengan baik. Di antara faktor pendukung jalinan ini adalah bahwa
pendekatan yang mutual dan kenyataan bahwa para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
adalah tokoh agama bagi masyarakatnya dan atau memiliki hubungan yang akrab
dengan tokoh keagamaan di lingkungan Kec. Bintauna. Bentuk kerjasama tersebut antara lain tertuang dalam
penjadwalan khatib jum’at, pemateri kegiatan Ramadhan dan partisipasi dalam
kegiatan hari-hari besar Islam.
BAB
III
PROGRAM KERJA TAHUNAN
KUA KEC. BINTAUNA
Bahwa Kantor Urusan Agama
merupakan satuan unit terkecil dari birokrasi Kementerian Agama RI
yang berada di tingkat di bawah Kantor Kementerian Agama Kota / Kabupaten.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, KUA
merupakan ujung tombak Kementerian Agama memiliki tugas pokok untuk
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota / Kabupaten di bidang
urusan Agama Islam, dan membantu pembangunan pemerintah di bidang keagamaan di
wilayah kecamatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut KUA
memiliki beberapa fungsi yaitu; fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi
pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.
Dalam rangka melaksanakan
fungsinya, KUA Kec. Bintauna merumuskan beberapa program kerja tahunan sesuai
dengan hasil rapat kerja internal dan rapat bulanan karyawan KUA Kec. Bintauna yang didasarkan pada Keputusan Rapat Kerja
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong Utara. Adapun rapat bulanan karyawan KUA Kec. Bintauna membahas antara
lain tentang :
1. Evaluasi pencapaian
hasil program kerja sebelumnya
2. Menentukan
kebijakan program kerja berjalan
3.
Penyampaian aspirasi dan saran yang konstruktif untuk
perbaikan ke depan
Program kerja Tahunan KUA Kec. Bintauna dirancang sesuai
dengan fungsi yang telah ditetapkan yaitu :
- Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi
KUA Kec. Bintauna
senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan
berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan administrasi kepegawaian,
nikah dan rujuk, (NR) keuangan, perwakafan, kegiatan ibadah sosial, kemesjidan,
zakat serta administrasi (tata) persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi
tersebut adalah sebagai berikut :
- Administrasi Kepegawaian
- Menyusun file kepegawaian
- Membuat DP3
- Menyusun Jobs Description
- Membuat daftar hadir
- Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
- Administrasi Nikah dan Rujuk
- Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
- Menyusun jadwal pelaksanaan pembinaan pra nikah
- Menghadiri, mangawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
- Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera setelah selesai akad nikah.
- Membuatkan permohonan Duplikat Akta Nikah
- Administrasi Keuangan
- Menerima dan menyusun bukti setoran biaya pencatatan nikah dan rujuk
- Menerima dan membukukan serta mendayagunakan uang DIPA NR
- Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
- Administrasi Perwakafan
- Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
- Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
- Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
- Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
- Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
- Mendata lembaga / pranata social keagamaan ( LP2A, PHBI, LPTQ dll)
- Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat beragama
- Administrasi Kemesjidan
- Mendata perkembangan jumlah musholla dan masjid
- Melaksanakan pembinaan managemen masjid
- Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
- Administrasi Zakat
- Menyebarkan surat dari BAZ
- Menyusun laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah
- Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran zakat fitrah
- Administrasi (Tata) Persuratan
- Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
- Menyusun kearsipan yang baik (penyimpanan dan pengklasifikasian)
- Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi
mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kec. Bintauna. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
- Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
- Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
- Mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf dan telah disepakati
- Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmong
- Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuia dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kec. Bintauna.
- Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan
eksternal merupakan model pembinaan yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kec.Bintauna. Pembinaan
tersebut antara lain :
- Pembinaan rohani dan kemampuan/keberanian berbicara di depan umum melalui pelaksanaan shalat zhuhur berjamaah diikuti penyampaian Kuliah Tujuh Menit secara bergantian dan pelaksanaan majelis taklim yang pemateri taklimnya digilir kepada karyawan.
- Mengikutsertakan karyawan dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
- Memacu semangat peningkatan kualitas karyawan dengan melanjutkan studi
- Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
- Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
- Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
- Melaksanakan program Jum’at bersih dilokasi masjid-masjid dilingkungan KUA Kec. Bintauna
- Mangadakan pembinaan kegiatan masjid (ri’ayah, idarah dan imarah) bekerjasama dengan Badan Takmirul Masjid.
- Aktif dalam mengisi khutbah jum’at dan jadwal tarawih keliling
- Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas
sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal, KUA Kec. Bintauna selalu melakukan
kerjasama dengan BP4, LP2A, PHBI, LPTQ, TPQ, Puskesmas, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapaun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
- Pembinaan calon pengantin
- Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
- Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
- Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
- Melayani konsultasi pra nikah
- Penyuluhan tentang keragaman beragama
Selain Kantor Urusan Agama , di Kecamatan Bintauna terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:
1). Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bintauna.
2). Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Bintauna
3). Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kec. Bintauna
4). Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
5). Badan Kontak Majlelis Ta’lim (BKMT) Kec. Bintauna
6. Waita Islam Alhairat (WIA)
7. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI)
8. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI)
9.
Panitia perayaan Hari Besar Islam
(PHBI)
10.
Majelis Taklim
11.
Kelompok Binaan Zakat (KBZ)
BAB
IV
PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN BINTAUNA
TAHUN 2012
Program
tahunan sebagaimana terpapar pada bab III merupakan program garis besar yang
menjadi acuan bagi program kerja di KUA Kec. Bintauna. Cerminan
fungsi-fungsi dalam program tahunan tersebut akan nampak dalam pelaksanaan
program per satu tahun yang dirancang dengan mempertimbangkan skala prioritas
yang menjadi rencana strategis untuk jangka waktu satu tahun tersebut.
Program
kerja satu tahunan akan menjadi bahan untuk menyusun program tahun berikutnya
sebagai program berkesinambungan. Dari sinilah akan terlihat dan terpelajari hambatan dan tantangan yang harus
ditangani, dan penyempurnaan serta peningkatan yang harus ditempuh.
A. Program Umum
1.
Kepegawaian
Program kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bintauna
yang berhubungan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :
1)
Pembinaan
karyawan dan penerapan disiplin kerja
2) Pembinaan kualitas
pegawai agar lebih profesional
3)
Meningkatkan
kesejahteraan karyawan / pegawai
4) Meningkatkan
kenyamanan kerja
2.
Ketata
Usahaan
1)
Meningkatkan
ketertiban kearsipan
2) Membuat laporan
bulanan
3)
Mendata
ulang inventaris kantor
4)
Menyajikan data melalui papan statistik
3. Keuangan
Program
kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna
yang berkaitan dengan keuangan adalah sebagai berikut :
1).
Menerima, menyusun dan melaporkan bukti
setor keuangan kas Negara
2).
Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan
B.
Program Kerja Kepenghuluan
Program
kerja kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna adalah sebagai berikut :
1.
Mengadakan
pembinaan dan pelayanan Nikah dan Rujuk
2.
Mencatat dan mengatur pencatatan Nikah dan Rujuk
3.
Mengatur jadwal pelayanan Nikah dan Rujuk
C. Program Kemasjidan dan Zawaibsos
1. Program pembinaan administrasi terdiri dari :
a) Menata sistem pendataan dan kearsipan masjid
b) Membuat register Masjid dan Musholla
c) Menggalakkan perpustakaan masjid
2. Program pelayanan kemasjidan terdiri dari
a) Memberikan rekomendasi kepada masjid yang meminta
bantuan
b) Membantu masyarakat dalam penentuan arah kiblat pada
Masjid dan Musholla
c) Memfasilitasi jadwal waktu sholat dan imsakiyah
3. Program bimbingan kemasjidan :
a) Memberikan
bimbingan tentang ibadah kepada pengurus masjid dan musholla
b) Monitoring dan mengadakan pengawasan masjid
c) Memberikan
bimbingan tentang persyaratan serta proses terhadap pengurusan pembangunan
tempat ibadah
4.
Program Zawaibsos
a) Memberikan penyuluhan tentang penataan
perwakafan
b) Mengintensifkan inventarisasi
tanah/bangunan wakaf dan wewenang serta hak-hak wakaf
c. Sosialisasi zakat
D. Program Kerja Badan
Semi Resmi
1. Program BP-4 (Badan Penasehatan Pelestarian
Perkawinan) terdiri dari :
a)
Memberikan bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang
undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon pengantin.
b)
Mengusahakan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
a)
Pelayanan
BP-4
b) Penyuluhan Majlis
Ta’lim
c)
Penasehatan
catin terpadu dan perorangan
d)
Pembinaan keluarga sakinah
c). Memberikan bimbingan melalui pelayanan
tentang kesehatan/Imunisasi terpadu dengan instansi terkait.
2. Program Kerja BAZ, PHBI, LPTQ, KB
a)
Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan
remaja masjid baik dalam kegiatan sosial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b) Memberikan
penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c)
Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat
tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZ.
d)
Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga
Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten.
E.
Program Kerja Lintas Sektoral
1.
Membantu
dan ikut melaksanakan kegiatan yang diadakan oleh kecamatan baik yang berkenaan
dengan kegiatan keagamaan maupun bidang-bidang lain.
2.
Mengikuti rapat koordinasi dengan Camat dan seksi-seksi
lain di kecamatan
3.
Menunjang kegiatan GSI yang dilaksanakan segenap unsur
penunjang dari lintas sektoral pada tingkat kecamatan.
4.
Menjalankan instruksi Bupati dalam menanam pohon jati/mahoni bagi calon
pengantin
B
A B V
PELAKSANAAN
PROGRAM
KUA
KECAMATAN BINTAUNA
TAHUN
2012
A. Program Umum
1.
Kepegawaian
dan fasilitas kantor
- Meningkatkan disiplin pegawai dengan pembinaan rutin bulanan
- Memelihara kebersamaan pegawai dengan shalat berjamaah
- Mengutus perserta apel bendera/apel korpri
- Pengadaan fasilitas dan kebutuhan kantor
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan karyawan
- Rehabilitasi bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan.
- Pemeliharaan kebersihan dan keasrian kantor selain dengan pemeliharaan harian juga rutin melaksanakan kegiatan jum’at bersih bersama P3N
2.
Ketata
usahaan
Pelaksanaan program kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna mengenai ketata usahaan mengacu kepada :
·
KMA nomor 7 tahun 1983 tentang persuratan di lingkungan Kementerian
Agama
·
KMA nomor 17 tahun 1979 tentang kode indeks di lingkungan
Depag Pusat /Daerah
·
KMA nomor 81 tahun 1984 tentang penetapan sistem
kearsipan (Arsip Dinamis) di lingkungan Kementerian Agama
Adapun bentuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
·
Menerima dan mengagendakan surat-surat masuk dan surat
keluar serta mengarsipkannya
·
Melengkapi
file kepegawaian
·
Menata
ulang arsip NR di dalam tempat yang disediakan sesuai dengan tahun dan
diurutkan pernomor dan tanggal pernikahan
·
Menyimpan
dan mengamankan arsip NR
·
Memberi
kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang NR dan bagi yang
membutuhkan duplikat NR karena hilang atau rusak
·
Menyajikan
data melalui papan statistik
·
Meningkatkan
ketertiban administrasi NR
3. Keuangan
1.
Menerima, menyusun dan melaporkan bukti setoran keuangan
kas Negara.
2.
Meningkatkan ketertiban administrasi keuangan
3.
Membuat buku kas dana operasional
4.
Membuat buku kas
dana DIPA NR
5.
Membuat SPJ
B. Pelayanan Nikah dan Rujuk
· Memberikan
penyuluhan Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1974, baik melalui penasehatan
calon penganten terjadwal maupun konseling individual pada saat pendaftaran
calon penganten
·
Pembinaan
guna pemantapan tugas penghulu dan P3N
·
Pengawasan
pencatatan nikah dan rujuk agar sesuai dengan peraturan
·
Memberikan
Kutipan Akta Nikah sesaat setelah pelaksanaan akad nikah
·
Mengusahakan
penekanan angka perceraian melalui penasehatan BP4 baik kepada pasangan yang
hendak menikah maupun kepada pasangan yang sedang berselisih
·
Mengontrol
penandatanganan Akta Nikah setiap hari
C. Pelayanan Kemasjidan, wakaf
dan ibadah sosial
·
Membuatkan
rekomendasi bagi yang memohon bantuan
·
Pendekatan
pengurus masjid dengan pegawai KUA dalam mendata para khatib Jum’at, Iedul
Fitri dan Iedul adha
·
Bekerjasama
dengan camat untuk mengusahakan bantuan dari ZIS bagi masjid atau mushalla yang
membutuhkan
·
Bekerjasama
dengan camat dalam pelaksanaan kegiatan keagaaman
·
Mengadakan
tarawih keliling ke masjid di wilayah Kec. Bintauna
·
Pendataan ulang masjid, mushalla serta langgar
·
Mengadakan pertemuan dengan pengurus masjid dalam rangka
-
Pendataan
ulang masjid, mushalla dan langgar untuk pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
-
Memonitor
tempat pelaksanaan Shalat Iedul Fitri dan Ied Adha
-
Memperingati Hari-Hari Besar Islam
-
Memberikan layanan untuk penentuan arah kiblat dan
layanan jadwal waktu sholat dan imsakiyah.
D. Bimbingan perkawinan dan KB
·
Meningkatkan
layanan Bimbingan Perkawinan
·
Memberikan
penasehatan kepada calon penganten sebelum dan sesudah akad nikah
·
Mengadakan
pembinaan calon pengantin secara terpadu dan individual
·
Memberikan penerangan tentang imunisasi dan KB
·
Memberikan
penasehatan dan bimbingan bagi pasangan yang mengalami krisis rumah tangga
sebelum dikirim ke BP4 tingkat Kabupaten
E. Kerjasama Lintas sektoral
Sebagaimana
tugas pokok Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintauna
adalah melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmong Utara di bidang Urusan
Agama Islam di wilayah Kecamatan Bintauna,
maka dalam melaksanakan tugas, kami selalu mengadakan koordinasi kepada
kecamatan ( PP No.6 tahun 1988 ). Adapun tugas lintas sektoral yang kami
laksanakan :
1.
Pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama
Dalam upaya pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama
(KMA Nomor : 70 tahun 1978) contoh ; kami bekerjasama dengan forum komunikasi
umat beragama melalui forum-forum diskusi dalam mengembangkan sikap toleransi
beragama disamping itu penyuluhan tentang kerukunan umat beragama juga
dilaksanakan dimajlis-majlis ta’lim.
2.
Koordinasi dengan camat.
a.
Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih di tempat-tempat
ibadah dan pendidikan agama (masjid, musholla dan majelis ta’lim) serta
tempat-tempat lainnya.
b.
Mengikuti kerja bakti kebersihan ke wilayah kelurahan
sesuai jadwal yang telah diatur oleh Camat
c.
Kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan hari-hari besar
islam
d.
Bekerjasama dengan tim Gerakan Sayang Ibu dalam upaya
menciptakan keluarga yang sehat.
e.
Menyalurkan bibit pohon jati/mahoni bantuan Pemda
Kabupaten Bolmut bagi calon
pengantin.
3.
Pembinaan
Jama’ah Haji
Dalam rangka ikut mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji, kami telah
melaksanakan :
a.
Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui Majelis
Ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji.
b. Memberikan penerangan/bimbingan untuk meningkatkan mutu ilmu pengetahuan
jamaah haji dan calon jamaah haji
(Manasik haji).
c.
Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian/majelis
ta’lim
d. Memberikan
penerangan tentang kemabruran haji
4.
Pembinaan
Wanita
Upaya yang telah dilakukan dalam
pembinaan wanita sebagai tiang pembangunan bangsa dan negara meliputi
memperkuat kadar keimanan dan ketaqwaan melalui kaum ibu, seperti kader PKK
tingkat Kecamatan/Kelurahan, Posyandu dan organisasi-organisasi lainnya.
Memberikan pembinaan kepada
kelompok wanita dikaitkan dengan bahasa agama untuk meningkatkan keterampilan
dan kesadaran beragama dalam keluarga, bermasyarakat dan bernegara sehingga
akan terwujud suasana keagamaan dan kehidupan yang harmonis dalam rumah tangga.
BAB VI
PERMASALAHAN DAN SOLUSI
1. Permasalahan
Pelayanan Nikah dan Rujuk
·
Seringkali muncul keterlambatan pembantu penghulu dalam
melaporkan kehendak nikah disebabkan oleh keterlambatan calon pengantin dalam
menyelesaikan surat nikah di kantor lurah/ desa.
Solusi yang ditempuh oleh KUA Kec. Bintauna adalah melalui pembantu penghulu untuk dapat membantu
masyarakat dalam pengurusan surat-surat nikah di kelurahan dan memberikan
pengertian kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan persyaratan administrasi
nikah yang diperlukan untuk pencatatan.
·
Kurangnya pengertian masyarakat tentang waktu pendaftaran
minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan mengakibatkan terjadinya
permintaan pelaksanaan pernikahan yang mendadak. Pernikahan tersebut kendati
tetap dapat dilaksanakan, namun para calon akhirnya tidak dapat mengikuti
bimbingan pranikah.
Solusinya
adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU tentang perkawinan
kepada masyarakat melaui berbagai jalur komunikasi baik
tertulis maupun melalui forum-forum kemasyarakatan
·
Adanya pendaftaran yang tidak dilakukan langsung oleh
calon penganten berakibat pada kesulitan untuk melakukan pendataan dan
pemeriksaan yang akurat.
Terhadap
masalah ini KUA Kec. Bintauna berupaya untuk bekerjasama dengan Pembantu
Penghulu untuk mengarahkan masyarakat agar langsung mendaftar secara langsung.
2. Permasalahan perwakafan
Permasalahan yang timbul sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidak mengertian masyarakat terhadap sistem kepengurusan
sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam bahwa setelah ikrar wakaf
proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap ditangani oleh KUA, padahal
tidak demikian, terdapat instansi lain yang berkompeten menanganinya yaitu
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmong.
Sebagai
solusinya perlu dilakukan sosialisasi sistem kepengurusan wakaf terhadap masyarakat selain memberikan
pengertian tentang kompetensi KUA.
3. Permasalahan
lintas sektoral
Keterlambatan
sampainya surat undangan atau pemberitahuan mengenai kegiatan tertentu dari
instansi terkait menyebabkan pihak KUA Kec. Bintauna terlambat hadir
dalam mengikuti kegiatan tersebut atau bahkan tidak dapat hadir sama sekali.
Sebagai
langkah kedepan agar tidak terjadi hal sebagaimana di atas adalah dengan
menyampaikan permintaan maaf sambil memberitahukan alasan ketidakhadiran KUA
dalam acara sebagaimana dimaksud. Disamping itu selalu melakukan konfirmasi via
telepon.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
KUA Kec. Bintauna dalam
Tahun 2010-2011
dapat diuraikan sbb :
I.
Evaluasi
Umum
-
Pembinaan
karyawan KUA tentang disiplin kerja
-
Peningkatan
disiplin kerja dengan peningkatan kesejahteraan
-
Membina
dan memantapkan hubungan kerja yang harmonis antar karyawan
-
Memantapkan
hubungan kerja antara KUA dengan instansi terkait
-
Memantapkan
hubungan dengan masyarakat
II.
Evaluasi
Khusus
- Pelayanan nikah dan rujuk
1. Penyuluhan (sosialisasi) Undang-undang
perkawinan No. 1 tahun 1974 dilaksanakan dengan lebih baik dan mengena karena
diberikan langsung saat calon penganten
mendaftar
2. Pelaksanaan tugas penghulu dan P3N lebih
terkoordinir
3. Pencatatan nikah dan rujuk sudah sesuai
dengan aturan
4. Pemberian Surat Nikah dilakukan sesuai
dengan peraturan yaitu diberikan sesaat setelah akad nikah dilakukan
5. Penandatanganan Akta Nikah dilakukan setiap
hari
- Kemasjidan, wakaf dan ibadah sosial
1.
Penyusunan
data masjid, mushalla dan langgar lebih baik dan lengkap
2.
Target
sertifikasi tanah wakaf tercapai
3.
Pembuatan
rekomendasi bagi pemohon bantuan lebih cepat
- Bimbingan perkawinan, KB dan UPGK
1.
Penasehatan
dilakukan sebelum dan sesudah akad nikah
2.
Penyelenggaraan
suscaten sesuai jadwal dengan mendatangkan pemateri/narasumber dari Puskesmas,
Kantor Kecamatan Bintauna
selain petugas dari KUA sendiri
3.
Sosialisasi
KB dan UPGK dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak Puskesmas dan PLKB
Pada dasarnya
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerja di KUA Kec. Bintauna selama tahun 2010 merupakan
permasalahan non prinsipil yang tidak terlalu berpengaruh terhadap sistem kerja
yang telah dirancang. Namun demikian permasalahan tersebut tetap layak mendapat
perhatian khusus demi mencapai kesempurnaan kinerja dalam kerangka perwujudan
perofesionalitas dan optimalisasi pelayanan prima.
1.
Permasalahan
personalia
Bahwa terdapat
image ideal masyarakat terhadap personalia pegawai KUA sebagai garda terdepan
dari Kementerian yang membidangi urusan keagamaan sebagai pribadi-pribadi yang
handal dan mumpuni dalam bidang keagamaan. Kenyataannya tidak selalu demikian.
Kerapkali KUA tidak dapat melayani permintaan masyarakat dalam gerak da’wah
ibadah sosial karena kurangnya personalia yang berkompeten untuk menangani
permintaan tersebut.
Penjelasan yang
obyektif tanpa berkesan apologetic tentang pembidangan kerja dan kompetensi
personal perlu disampaikan dengan arif sehingga idealisasi KUA oleh masyarakat
tidak berujung pada kekecewaan terhadap lembaganya.
2.
Permasalahan
perwakafan
Permasalahan yang
timbul sekitar perwakafan biasanya berasal dari ketidakmengertian masyarakat
terhadap sistem kepengurusan sertifikat wakaf. Selama ini difahami secara awam
bahwa setelah ikrar wakaf proses selanjutnya tetap menjadi hal-hal yang tetap
ditangani oleh KUA, padahal tidak demikian, terdapat instansi lain yang
berkompeten menanganinya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bolmong.
Memang permasalahan
tersebut cenderung mudah ditangani, Hanya agar tidak terjadi lagi permasalahan
yang kadang bernuansa emosional (kemarahan karena ketidakmengertian) perlu
dilakukan sosialisasi sistem kepengurusan wakaf terhadap masyarakat.
KEMENTERIAN
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BINTAUNA
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
PROFIL KUA. KEC. BINTAUNA
TAHUN 2012